Dalam UU Desa yang baru dengan jelas disebutkan, yang dimaksud dengan Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: UU Desa)
Selanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa. Hal ini berarti, Dana Desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa sesuai kebutuhan dan prioritas Dana Desa tersebut.
Desa Membangun dan Membangun Desa
Dalam regulasi UU Desa yang baru, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Paradigma pembangunan Desa telah mengalami perubahan konsep dan spirit dari era-era sebelumnya. Yakni, dari spirit "Membangun Desa" menjadi "Desa Membangun".
Sedangkan dalam spirit masa lalu, keberadaan Desa hanya dijadikan sebagai obyek bahkan sering menjadi "sapi perah" penguasa. Keberadaan desa dan masyarakatnya seolah-seolah selalu lemah dan tidak berdaya.