You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Nagreg

Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat

LAPORAN REALISASI APBDES PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2019


Bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 73 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor : 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa. Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan  Pertanggung Jawaban Realisasi  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2018 untuk dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Bandung dan sebagai pelaksana dari kentuan pasal 103 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor: 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor : 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan nomor 43 tahun 2014 pelaksanaan undang-undang nomor 6 tentang desa, Perlu Menyusun dan Menyapaikan Laporan Realisasi APBDesa.

Dokumen Lampiran :  Realisasi APBDes Nagreg

Bagikan artikel ini:
Komentar